-DE1E47B53D213154CA1B70C159A120A0
Sabtu, 28 Juli 2012

Terapi Urine


MAKALAH
TERAPI URINE














 












OLEH           :
MEGHA NILASARI KHOIRO




SMAN 2 Selong
TAHUN AJARAN 2012/2013


TERAPI URINE
A.      Mengenal Terapi Urine
Terapi urine sudah ada sejak zaman purba. Jutaan orang terperanjat ketika mengetahui sejumlah penelitian diterbitkan, dan semua menyetujui kehebatan terapi urine. Sejumlah pembuktian menegaskan bahwa terapi urine memiliki kemujaraban yang ajaib. Mantan Perdana Menteri India Morarji Desai dan Mahatma Gandhi adalah penganut terapi urine.

B.      Pengobatan Terapi Urine
a.       Kandungan Urine
Dr. dr Iwan T Budiarso menjelaskan 95% kandungan urine terdiri dari air. Sementara 2,5% urea dan 2,5% lainya mengandung mineral vitamin, asam amino, anti bodi, antigen, garam, hormone dan enzim.  Zat-zat ini sangat dibutuhkan oleh manusia. Urine “hanya” merupakan kelebihan air dan darah yang mengandung zat-zat makanan dan hasil metabolisme tubuh. Sementara bahan-bahan yang meracuni tubuh, disaring dan dikeluarkan melalui usus, hati, jukit dan pernapasan. Karena itu kandungannya steril.
         Zat-zat di dalam Urine dan Manfaatnya
a.       Aglutinin dan Presipitin (Memiliki efek menetralkan polio dan virus).
b.      Antineoplaston (Mencegah secara selektif pertumbuhan sel-sel kanker tanpa membahayakan sel-sel yang sehat).
c.       3 Metil Glyoxal (Menghancurkan sel-sel kanker).
d.      Protein globulin (Mengandung antibodi terhadap penyebab alergi).
e.       Retin (Unsur anti kanker yang disarikan dari air seni).
f.       Peptida Air Seni (Mampu mendeteksi Tuberkolosis sejak dini).
         Cara Pengobatan
Ternyata air yang kita anggap menjijikan, berbau pesing, dan kotor ini malah membuat tubuh sehat dan segar bugar. Betapa tidak! Air kencing ini menyembuhkan hamper berbagai penyakit seperti, ginjal, kanker, diabetes, jantung, psosiasis, eksim, sampai penyakit terganas saat ini, AIDS. Tak hanya itu, ia juga efektif untuk menyembuhkan impotensi. Bahkan, bisa dipakai untuk lulur wajah dan mempercantik kulit. Bagi penyakit yang tidak terlalu parah, cukup minum 300-600 cc (3 gelas) per hari. Jika parah, missal penyakit kanker, jantung dan AIDS, minimal 5 gelas (1000 cc) per hari. Atau kalau anda menginginkan kesegaran tubuh dan kecantikan kulit cukup dengan 1-2 gelas per hari. Cuma, caranya yang harus diminum  urinnya sendiri. Bukan air kencing milik orang lain. Ambil alliran kencing bagian tengah, sementara yang awal dan yang akhir dibuang. Untuk mempertahankan kecantikan kullit dan rambut, celupkan waslap kedalam urine yang telah dipanaskan. Kemudian gosokkan dengan lembut pada kulit wajah, sekujur tubuh dan kulit kepala. Pijat sekitar satu jam. Setelah itu, masukkan sisaa urine tadi kedalam 10 liter air hangat. Gunakan untuk mandi.
Tawaran pengobatan diatas begitu menggiurkan. Terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah, yang tak punya biaya untuk pergi ke dokter. Bayangkan untuk membeli obat-obatan saja harus mengeruk saku dalam-dalam. Tidak cukup disitu, biaya periksa juga ikut menggila. Dari pada bingung mencari pinjaman uang kesana kemari, kenapa mesti repot-repot? Cukup sediakan baskom tempat menampung air kencing. Langsung minum. Insya Allah, lambat laun penyakit anda akan langsung sembuh. Gampang kan?
Zat-zat Didalam Urine dan Manfaatnya
a. Aglutinin dan Presipitin
Memiliki efek menetralkan polio dan virus
b. Antineoplaston
Mencegah secara selektif per tumbuh an sel-sel kanker tanpa membahaya kan sel yang sehat.
c. Metil Glyoxal
Menghancurkan sel-sel kanker
d. Protein globulin
Mengandung antibodi terhadap penyebab alergi
e. Proteosis
Produk dari reaksi alergis yang aktif menurut ilmu kekebalan
f. Retin
Unsur anti kanker yang disarikan dari air seni
g. Peptida air seni
Mampu mendeteksi pertumbuhan Tuberkolosis sejak dini.


Lalu, bagaimana terapi urine ini dalam pandangan Islam??
Urin atau air kencing hukumnya adalah najis dalam Islam. Ia merupakan barang kotor karena merupakan hasil penyaringan darah. Pemanfaatan barang najis adalah haram, apalagi untuk diminum. Setiap penyakit pasti ada obatnya. Allah tidak akan memberikan obat terhadap suatu penyakit dari barang yang haram dan najis. Oleh karena itu penggunaan urin sebagai pengobatan alternatif sebaiknya dihindari.

Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda
dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis
atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi
benda yang dibolehkan (mubah).

Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 :

Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan
darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli
terpercaya.
Dari sumber lain juga mengatakan hal yang sama, yaitu..
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa urine manusia demikian pula feces (tinja) nya adalah najis kecuali bayi yang hanya mengkonsumsi ASI (air susu ibu) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, I/103) berdasarkan hadits Nabi saw yang memerintahkan shahabat untuk menyiram bekas air kecing orang Arab Badui di Masjid Nabawi (HR. Bukhari dan Muslim) dan hadits Nabi saw tentang dua orang yang disiksa di kubur yang salah satunya disebabkan oleh karena tidak bersuci dari bekas kencingnya (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian pula perintah Nabi saw.: “Bersucilah kalian dari kecing” (Nailul Authar, I/43)
Dikarenakan air seni atau kencing manusia adalah barang najis dan bukan termasuk thayibat (barang yang baik) sebagaimana Allah firmankan dalam surat al-Baqarah:171 dan setiap yang najis adalah haram untuk dikonsumsi baik benda padat maupun cair, maka secara prinsip mengkonsumsi urine atau kencing manusia hukumnya adalah haram. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, III/511, Syeikh Shalih Al-Fauzan, Al-Ath’imah, hal. 17, As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I/19)
Adapun menggunakan urine tersebut dalam konteks kebutuhan medis seperti yang diangkat dalam wawancara sebuah tabloid yang terbit di Surabaya akhir Oktober 2000, Prof. Dr. dr. Iwan T, Budiarso memaparkan bahwa urine (air kencing) bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti koreng, diabetes, jantung, ginjal, kanker, AIDS dan impotensi. Bahkan menurut pengalamannya pribadi bahwa dulunya ia pernah loyo dan kejantanannya nyaris mati, namun kemudian menjadi greng lagi setelah minum air kencingnya. Ia juga menambahkan bahwa di luar negeri urine dijualbelikan dan pembelinya adalah perusahaan farmasi atau kosmetika raksasa.
Guru Besar Fak. Kedokteran Universitas Tarumanagara di Jakarta itu juga menyatakan bahwa obat batuk hitam yang biasa dikonsumsi orang memiliki kadar 10 persen kandungan urinenya. Kosmetik-kosmetik awet muda pun juga mengandung ekstraurine. Pernyataan ini tentunya mengundang kontroversi dan mendapatkan protes dan kritik diantaranya oleh kalangan ahli farmasi sendiri diantaranya apoteker Drs. Sunarto Prawirosujanto, APT. sebagaimana dimuat di Harian Media Indonesia, Senin 13 November 2000. Namun sayang Prof. Iwan belum menjelaskan obat batuk merek apa saja dan dibuat oleh pabrik yang mana yang mengandung urine.
Masalah penggunaan urine manusia sebagai terapi medis tersebut yakni pasien meminum air kecingnya sendiri atau orang lain baik dalam bentuk murni ataupun campuran dengan bahan lain dalam kemasan jamu ataupun obat sebenarnya sudah masuk dalam wilayah pembahasan masalah darurat ataupun verifikasi tingkat kebutuhan yang tentunya membutuhkan kriteria, klasifikasi dan persyaratan yang lebih hati-hati serta pembatasan jelas yang dimaksud kondisi darurat. (QS. Al-Baqarah:173, Al-An’am:119, Al-Maidah:3).
Dalam hal ini dapat kita katakan bahwa memang Islam sangat menganjurkan upaya pengobatan dan ikhtiar medis namun harus berusaha tidak keluar dari prinsip halal sehingga tidak menggampangkan dan gegabah menggunakan alternatif haram. Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu ketika ada seorang yang bertanya kepada Nabi tentang memanfaatkan khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut mendesak beliau dan mengatakan bagaimana jika memanfatkannya hanya untuk obat? Beliau menegaskan kembali dengan bersabda: “Khamer itu bukan sebagai obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Hal ini juga didukung oleh fatwa Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Ia haramkan atas kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Secara prinsip Islam juga mengharamkan untuk berobat dengan segala sesuatu yang haram termasuk khamer dan air seni karena pengharaman sesuatu menurut Imam Ibnul Qayyim (Zadul Ma’ad, III/115-116) menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan segala cara, sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi dan efeknya adalah akan mendorong orang untuk menyukai dan menjamahnya yang tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan syariah-Nya.
Demikian pula menurut beliau, pembolehan berobat dengan yang haram apalagi jika selera cenderung kepadanya maka penggunaannya akan menjurus kepada hobi, kebiasaan, kecanduan dan menikmatinya khususnya bila merasakan manfaat padanya dapat menyembuhkan penyakitnya. Oleh karena itu Ibnul Qayyim penulis kitab Ath-Thibb An-Nabawi (Pengobatan ala Nabi) ini mengingatkan efek psikologis yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram tersebut yaitu bahwa ketika seseorang meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dapat menyembuhkan penyakitnya maka spontanitas ia akan tersugesti dengannya.
Namun demikian Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena diantara tujuan syariah adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam konteks ini terdapat kaedah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi yaitu:
  1. Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
  2. Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
  3. Menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama. Dan saya tambahkan yang keempat yaitu terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menumbulkan efek yang membahayakan.
Meskipun demikian beliau menambahkan bahwa menurut pengalaman empiris dan laporan medis dari para dokter yang kredibel bahwa tidak ada alasan dan kebutuhan medis yang memastikan sesuatu yang haram ini sebagai obat, akan tetapi beliau tetap mentolerir prinsip rukhsah ini untuk mengantisipasi kondisi dimana seseorang muslim tidak mendapatkan obat kecuali dengan mengkonsumsi sesuatu barang yang haram. (Al-Halal wal Haram fil Islam: 53)
Demikian pula halnya hukum menggunakan urine manusia sebagai campuran obat-obatan apalagi praktik jual beli produk barang tersebut para prinsipnya adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum diharamkan pula untuk dijual belikan.” (HR.Al-Humaidi dalam Musnadnya) Hal ini dapat diqiyaskan (analog) dengan sabda Nabi saw tentang pengharaman khamer setelah turun ayat Al-Maidah:90-91: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer maka barangsiapa yang menyaksikan ayat ini dan ia masih memilikinya maka janganlah ia meminum maupun menjualnya.” (HR.Muslim)
C.      KESIMPULAN
Kalau kita mengikuti alur diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa, seandainya tidak ada obat lain selain urine atau sudah mencoba berbagai obat tetapi hasilnya tetap nihil, maka urine boleh digunakan sebagai obat. Begitu juga saat lulur untuk wajah dan tubuh senyampang bertujuan mengobati penyakit, maka boleh-boleh saja. Akan tetapi, jika hanya untuk mempercantik diri dan memperhalus kulit maka jelas tidak boleh. Karena masih banyak bahan suci yang lain. Oleh sebab itu, terapi urine boleh dilakukan bahkan wajib sebatas untuk pengobatan. Kalau untuk yang lain jelas DILARANG KERAS!!

~semoga bermanfaat~

0 komentar:

Posting Komentar