MAKALAH
TERAPI URINE
OLEH :
MEGHA
NILASARI KHOIRO
SMAN 2 Selong
TAHUN
AJARAN 2012/2013
TERAPI URINE
A.
Mengenal Terapi Urine
Terapi
urine sudah ada sejak zaman purba. Jutaan orang terperanjat ketika mengetahui
sejumlah penelitian diterbitkan, dan semua menyetujui kehebatan terapi urine.
Sejumlah pembuktian menegaskan bahwa terapi urine memiliki kemujaraban yang
ajaib. Mantan Perdana Menteri India Morarji Desai dan Mahatma Gandhi adalah
penganut terapi urine.
B. Pengobatan Terapi
Urine
a.
Kandungan
Urine
Dr.
dr Iwan T Budiarso menjelaskan 95% kandungan urine terdiri dari air. Sementara
2,5% urea dan 2,5% lainya mengandung mineral vitamin, asam amino, anti bodi,
antigen, garam, hormone dan enzim. Zat-zat ini sangat dibutuhkan oleh
manusia. Urine “hanya” merupakan kelebihan air dan darah yang mengandung
zat-zat makanan dan hasil metabolisme tubuh. Sementara bahan-bahan yang
meracuni tubuh, disaring dan dikeluarkan melalui usus, hati, jukit dan
pernapasan. Karena itu kandungannya steril.
Zat-zat di dalam Urine dan Manfaatnya
a.
Aglutinin dan Presipitin (Memiliki efek menetralkan polio dan virus).
b.
Antineoplaston (Mencegah secara selektif pertumbuhan sel-sel kanker tanpa
membahayakan sel-sel yang sehat).
c. 3 Metil
Glyoxal (Menghancurkan sel-sel kanker).
d. Protein
globulin (Mengandung antibodi terhadap penyebab alergi).
e. Retin
(Unsur anti kanker yang disarikan dari air seni).
f. Peptida
Air Seni (Mampu mendeteksi Tuberkolosis sejak dini).
Cara Pengobatan
Ternyata
air yang kita anggap menjijikan, berbau pesing, dan kotor ini malah membuat
tubuh sehat dan segar bugar. Betapa tidak! Air kencing ini menyembuhkan hamper
berbagai penyakit seperti, ginjal, kanker, diabetes, jantung, psosiasis, eksim,
sampai penyakit terganas saat ini, AIDS. Tak hanya itu, ia juga efektif untuk
menyembuhkan impotensi. Bahkan, bisa dipakai untuk lulur wajah dan mempercantik
kulit. Bagi penyakit yang tidak terlalu parah, cukup minum 300-600 cc (3 gelas)
per hari. Jika parah, missal penyakit kanker, jantung dan AIDS, minimal 5 gelas
(1000 cc) per hari. Atau kalau anda menginginkan kesegaran tubuh dan kecantikan
kulit cukup dengan 1-2 gelas per hari. Cuma, caranya yang harus diminum
urinnya sendiri. Bukan air kencing milik orang lain. Ambil alliran kencing bagian
tengah, sementara yang awal dan yang akhir dibuang. Untuk mempertahankan
kecantikan kullit dan rambut, celupkan waslap kedalam urine yang telah
dipanaskan. Kemudian gosokkan dengan lembut pada kulit wajah, sekujur tubuh dan
kulit kepala. Pijat sekitar satu jam. Setelah itu, masukkan sisaa urine tadi
kedalam 10 liter air hangat. Gunakan untuk mandi.
Tawaran
pengobatan diatas begitu menggiurkan. Terutama bagi masyarakat kelas menengah
kebawah, yang tak punya biaya untuk pergi ke dokter. Bayangkan untuk membeli
obat-obatan saja harus mengeruk saku dalam-dalam. Tidak cukup disitu, biaya
periksa juga ikut menggila. Dari pada bingung mencari pinjaman uang kesana
kemari, kenapa mesti repot-repot? Cukup sediakan baskom tempat menampung air
kencing. Langsung minum. Insya Allah, lambat laun penyakit anda akan langsung
sembuh. Gampang kan?
Zat-zat Didalam
Urine dan Manfaatnya
a. Aglutinin dan
Presipitin
Memiliki efek
menetralkan polio dan virus
b. Antineoplaston
Mencegah secara
selektif per tumbuh an sel-sel kanker tanpa membahaya kan sel yang sehat.
c. Metil Glyoxal
Menghancurkan
sel-sel kanker
d. Protein
globulin
Mengandung
antibodi terhadap penyebab alergi
e. Proteosis
Produk dari
reaksi alergis yang aktif menurut ilmu kekebalan
f. Retin
Unsur anti kanker
yang disarikan dari air seni
g. Peptida air
seni
Mampu mendeteksi
pertumbuhan Tuberkolosis sejak dini.
Lalu, bagaimana
terapi urine ini dalam pandangan Islam??
Urin atau air kencing hukumnya adalah najis dalam
Islam. Ia merupakan barang kotor karena merupakan hasil penyaringan darah.
Pemanfaatan barang najis adalah haram, apalagi untuk diminum. Setiap penyakit
pasti ada obatnya. Allah tidak akan memberikan obat terhadap suatu penyakit
dari barang yang haram dan najis. Oleh karena itu penggunaan urin sebagai pengobatan
alternatif sebaiknya dihindari.
Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda
dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis
atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi
benda yang dibolehkan (mubah).
Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 :
Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan
darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli
terpercaya.
Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda
dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis
atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi
benda yang dibolehkan (mubah).
Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 :
Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan
darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli
terpercaya.
Dari
sumber lain juga mengatakan hal yang sama, yaitu..
Para
ulama sepakat (ijma’) bahwa urine manusia demikian pula feces (tinja) nya
adalah najis kecuali bayi yang hanya mengkonsumsi ASI (air susu ibu)
sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, I/103)
berdasarkan hadits Nabi saw yang memerintahkan shahabat untuk menyiram bekas
air kecing orang Arab Badui di Masjid Nabawi (HR. Bukhari dan Muslim) dan
hadits Nabi saw tentang dua orang yang disiksa di kubur yang salah satunya
disebabkan oleh karena tidak bersuci dari bekas kencingnya (HR. Bukhari dan
Muslim). Demikian pula perintah Nabi saw.: “Bersucilah kalian dari kecing”
(Nailul Authar, I/43)
Dikarenakan
air seni atau kencing manusia adalah barang najis dan bukan termasuk thayibat
(barang yang baik) sebagaimana Allah firmankan dalam surat al-Baqarah:171 dan
setiap yang najis adalah haram untuk dikonsumsi baik benda padat maupun cair,
maka secara prinsip mengkonsumsi urine atau kencing manusia hukumnya adalah
haram. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, III/511, Syeikh
Shalih Al-Fauzan, Al-Ath’imah, hal. 17, As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, I/19)
Adapun
menggunakan urine tersebut dalam konteks kebutuhan medis seperti yang diangkat
dalam wawancara sebuah tabloid yang terbit di Surabaya akhir Oktober 2000,
Prof. Dr. dr. Iwan T, Budiarso memaparkan bahwa urine (air kencing) bisa
menyembuhkan berbagai penyakit seperti koreng, diabetes, jantung, ginjal,
kanker, AIDS dan impotensi. Bahkan menurut pengalamannya pribadi bahwa dulunya
ia pernah loyo dan kejantanannya nyaris mati, namun kemudian menjadi greng lagi
setelah minum air kencingnya. Ia juga menambahkan bahwa di luar negeri urine
dijualbelikan dan pembelinya adalah perusahaan farmasi atau kosmetika raksasa.
Guru
Besar Fak. Kedokteran Universitas Tarumanagara di Jakarta itu juga menyatakan
bahwa obat batuk hitam yang biasa dikonsumsi orang memiliki kadar 10 persen
kandungan urinenya. Kosmetik-kosmetik awet muda pun juga mengandung
ekstraurine. Pernyataan ini tentunya mengundang kontroversi dan mendapatkan
protes dan kritik diantaranya oleh kalangan ahli farmasi sendiri diantaranya
apoteker Drs. Sunarto Prawirosujanto, APT. sebagaimana dimuat di Harian Media
Indonesia, Senin 13 November 2000. Namun sayang Prof. Iwan belum menjelaskan
obat batuk merek apa saja dan dibuat oleh pabrik yang mana yang mengandung
urine.
Masalah
penggunaan urine manusia sebagai terapi medis tersebut yakni pasien meminum air
kecingnya sendiri atau orang lain baik dalam bentuk murni ataupun campuran
dengan bahan lain dalam kemasan jamu ataupun obat sebenarnya sudah masuk dalam
wilayah pembahasan masalah darurat ataupun verifikasi tingkat kebutuhan yang
tentunya membutuhkan kriteria, klasifikasi dan persyaratan yang lebih hati-hati
serta pembatasan jelas yang dimaksud kondisi darurat. (QS. Al-Baqarah:173,
Al-An’am:119, Al-Maidah:3).
Dalam
hal ini dapat kita katakan bahwa memang Islam sangat menganjurkan upaya
pengobatan dan ikhtiar medis namun harus berusaha tidak keluar dari prinsip
halal sehingga tidak menggampangkan dan gegabah menggunakan alternatif haram.
Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit
dan obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit obatnya, maka
berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)
Oleh
karena itu ketika ada seorang yang bertanya kepada Nabi tentang memanfaatkan
khamr, beliau melarangnya. Lalu ketika orang tersebut mendesak beliau dan
mengatakan bagaimana jika memanfatkannya hanya untuk obat? Beliau menegaskan
kembali dengan bersabda: “Khamer itu bukan sebagai obat melainkan penyakit.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) Hal ini juga didukung oleh fatwa
Ibnu Mas’ud yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah tidak menciptakan kesembuhan
kalian pada sesuatu yang Ia haramkan atas kalian.” (Diriwayatkan oleh Imam
Bukhari)
Secara
prinsip Islam juga mengharamkan untuk berobat dengan segala sesuatu yang haram
termasuk khamer dan air seni karena pengharaman sesuatu menurut Imam Ibnul
Qayyim (Zadul Ma’ad, III/115-116) menuntut umat Islam untuk menjauhinya dengan
segala cara, sedangkan pengambilan sesuatu yang haram sebagai obat konsekuensi
dan efeknya adalah akan mendorong orang untuk menyukai dan menjamahnya yang
tentunya hal ini bertentangan dengan maksud dan tujuan Allah dalam menetapkan
syariah-Nya.
Demikian
pula menurut beliau, pembolehan berobat dengan yang haram apalagi jika selera
cenderung kepadanya maka penggunaannya akan menjurus kepada hobi, kebiasaan,
kecanduan dan menikmatinya khususnya bila merasakan manfaat padanya dapat
menyembuhkan penyakitnya. Oleh karena itu Ibnul Qayyim penulis kitab Ath-Thibb
An-Nabawi (Pengobatan ala Nabi) ini mengingatkan efek psikologis yang
ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram tersebut yaitu bahwa ketika seseorang
meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dapat menyembuhkan penyakitnya maka
spontanitas ia akan tersugesti dengannya.
Namun
demikian Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan
membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena diantara tujuan syariah
adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam
konteks ini terdapat kaedah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran
dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan
oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi yaitu:
- Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
- Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
- Menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama. Dan saya tambahkan yang keempat yaitu terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menumbulkan efek yang membahayakan.
Meskipun
demikian beliau menambahkan bahwa menurut pengalaman empiris dan laporan medis
dari para dokter yang kredibel bahwa tidak ada alasan dan kebutuhan medis yang
memastikan sesuatu yang haram ini sebagai obat, akan tetapi beliau tetap
mentolerir prinsip rukhsah ini untuk mengantisipasi kondisi dimana seseorang
muslim tidak mendapatkan obat kecuali dengan mengkonsumsi sesuatu barang yang
haram. (Al-Halal wal Haram fil Islam: 53)
Demikian
pula halnya hukum menggunakan urine manusia sebagai campuran obat-obatan
apalagi praktik jual beli produk barang tersebut para prinsipnya adalah haram
sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk
diminum diharamkan pula untuk dijual belikan.” (HR.Al-Humaidi dalam Musnadnya)
Hal ini dapat diqiyaskan (analog) dengan sabda Nabi saw tentang pengharaman
khamer setelah turun ayat Al-Maidah:90-91: “Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan khamer maka barangsiapa yang menyaksikan ayat ini dan ia masih
memilikinya maka janganlah ia meminum maupun menjualnya.” (HR.Muslim)
C. KESIMPULAN
Kalau kita mengikuti alur diatas.
Maka dapat disimpulkan bahwa, seandainya tidak ada obat lain selain urine atau
sudah mencoba berbagai obat tetapi hasilnya tetap nihil, maka urine boleh
digunakan sebagai obat. Begitu juga saat lulur untuk wajah dan tubuh senyampang
bertujuan mengobati penyakit, maka boleh-boleh saja. Akan tetapi, jika hanya
untuk mempercantik diri dan memperhalus kulit maka jelas tidak boleh. Karena
masih banyak bahan suci yang lain. Oleh sebab itu, terapi urine boleh dilakukan
bahkan wajib sebatas untuk pengobatan. Kalau untuk yang lain jelas DILARANG
KERAS!!
~semoga bermanfaat~
0 komentar:
Posting Komentar